BARITO TIMUR, Kabarpolisi.com – Kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu, Ali Husin (37) seorang warga Kalimantan Selatan Banjarmasin diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang dibakup anggota Satintelkam Polres Bartim, Polda Kalteng.
Pelaku ditangkap di Desa Kincung Kelurahan Taniran Kecamatan Benua Lima Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalteng, Rabu (30/1/2019) pukul 18.30 WIB.
Dari hasil penangkapan tersebut Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,79 gram, 1 buah handphone merk samsung, 1 unit Ranmor merk Honda CBR 150 CC beserta STNK.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, Sik melalui Kasatresnarkoba AKP Dhani S, Kamis (31/1).
Dhani mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Benua Lima.
“Kemudian petugas melakukan peyelidikan dan penangkapan yang disaksikan warga setempat,” kata Dhani.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bartim guna peyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 ttg narkotika,” demikian Dhani.
(Parlin/Masroby)