DAERAH  

Edarkan Sabu, Pria Asal Kapuas Ini Diciduk Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng

Palangka Raya – Seorang pria berinisial LL (42) diciduk Timsus Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) akibat mengedarkan sabu sebanyak 19 paket.

Pelaku ditangkap pada Rabu (23/12/2020) di Desa Tangkahen, Kec. Banama Tingang, Kab. Pulang Pisau.

Pelaku yang merupakan warga Jl. Panglima Kapang, Kel. Saka Mangkahai, Kec. Kapuas Barat, Kab. Kapuas tersebut ditangkap di lokasi tambang emas Habungen Desa Tangkahen, Kec. Banama Tingang, Kab. Pulang Pisau.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan LL ditangkap berkat informasi dari masyarakat.

“Awalnya Timsus Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa pelaku sering transaksi narkoba di lokasi tambang emas Hambungen dan kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” jelas Hendra dalam rilisnya, Kamis (24/12/2020).

Saat pelaku diamankan, petugas menyita barang bukti berupa 19 paket sabu dengan berat kotor 10,04 gram, satu buah timbangan merk PCR warna hitam, satu buah gawai merk Nokia, uang tunai Rp 1 juta, dua buah bonk sabu, 47 pipet kaca sabu dan empat butir peluru merk Pindad ukuran 9 cm.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Jo UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
(PU/MR)

BACA JUGA  Apresiasi kepada Kapolres Rekan Hulu dari Sahabat Polisi Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.