OPINI  

Gerakan Buruh Indonesia Masih Bersifat Kedaerahan

Oleh  : Dedi Hardianto      *)

Pada tanggal 11 April 2017, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan surat edaran nomor B.122 mengenai May Day 2017. Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Daerah tersebut bertujuan agar perayaan May Day tahun 2017 diutamakan pada kegiatan sosial dan dialog serta berharap agar buruh tidak turun aksi ke jalan.

Hal itu dibuktikan oleh Kementerian Tenaga Kerja yang melaksanakan banyak kegiatan sosial dan ‘merangkul’ Serikat Buruh – Serikat Pekerja untuk berpartisipasi aktif di dalamnya seperti pelatihan membuat kue bagi buruh perempuan, olahraga bersama Menteri Hanif Dhakiri, Donor darah, buruh mengaji dan lain sebagainya.

Kegiatan ini ternyata menjadi pertentangan bagi kebanyakan serikat buruh yang beranggapan bahwa May Day adalah perjuangan bukan perayaan. Buruh harus turun ke jalan dan menyuarakan ketimpangan demi hidup yang lebih sejahtera, serikat buruh pun terbelah, sebagian menerima, banyak pula yang menolak.

Melihat polemik yang berkembang antara Pemerintah dan serikat buruh seharusnya May Day menjadi refleksi diri bagi serikat buruh untuk bersatu dalam 1 payung yang sama, sehingga perjuangan buruh tidak hanya “bersifat kedaerahan” seperti masa penjajahan dulu.

“Bersifat Kedaerahan”, begitulah faktanya, belakangan ini Menteri hanif giat menyuarakan semakin banyaknya jumlah serikat buruh tetapi jumlah buruh yang berserikat malah berkurang.
Data teranyar jumlah buruh yang berserikat per tahun 2017 hanya sebesar 2,7 juta orang, atau mengalami penurunan drastis sebanyak 1,6 juta orang dari tahun 2014.

Tetapi jumlah konfederasi buruh bertambah 2 kali lipat, dari 6 konfederasi menjadi 12 konfederasi, ratusan federasi dan ribuan di tingkat perusahaan.
Melihat data tersebut, miris rasanya bila kita berteriak lantang ‘Mogok Nasional’ tetapi jumlah buruh yang berserikat terus mengalami penurunan.

Bila melihat data keluaran Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja di Indonesia tercatat sebanyak 125 juta orang, 49 juta buruh bekerja di sektor formal dan 7,04 juta orang tanpa pekerjaan alias pengangguran.

Lalu mengapa jumlah buruh yang berserikat berkurang? Kemana perginya mereka? Segudang pertanyaan akan muncul bertubi-tubi di kepala. Bagaimana mungkin kita bisa membusungkan dada di saat tren yang terjadi justru negatif?
Banyaknya jumlah serikat buruh justru terdapat campur tangan pemerintah di dalamnya yang mungkin ‘takut’ dengan kekuatan besar apabila buruh bersatu, hal itu tertulis dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh serikat pekerja.

Disana dinyatakan “minimal 10 orang untuk membentuk serikat buruh/serikat pekerja”. Ya dengan 10 orang serikat buruh bias dibentuk, lalu memberitahukan ke Dinas Tenaga Kerja setempat, maka sah lah serikat buruh tersebut.
Disinilah elegi sesungguhnya bagi buruh. Dengan 60% jumlah buruh yang hanya tamatan SD dan SMP, memudahkan politik adu kambing untuk direalisasikan, cukup biarkan buruh terpecah, maka buruh akan mendirikan serikat buruh baru karena perbedaan pandangan, prinsip, dan lain sebagainya.
Dengan banyaknya serikat buruh baru, tentu saja mudah melemahkan gerakan buruh, sehingga cita-cita hidup sejahtera buruh tak lebih dari sebuah slogan belaka.

Melihat pergerakan buruh beberapa tahun terakhir, isu yang diangkat tidak jauh-jauh berbeda, tolak upah murah, tolak kerja kontrak, hapuskan outsourcing, jaminan sosial bagi buruh dan segudang tuntutan lainnya. Hanya polanya saja yang sedikit berbeda, ada yang giat membandingkan upah buruh Indonesia dengan upah buruh dari Negara lain, berdemo di depan Istana Presiden dan lain sebagainya.

Efektifkah cara tersebut?? Sepertinya jauh panggang dari api, pemerintah selalu berinovasi melalui isu dan peraturan. Pemerintah giat mengatakan “Pengusaha pindah dari Indonesia karena jemu dengan aksi demonstrasi buruh”, selain itu dengan otoritas yang dimiliki, maka terbitlah peraturan-peraturan yang melemahkan gerakan buruh itu sendiri, teranyar PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, sepert5i pembatasan peran serikat buruh dan batasan tingkat kenaikan upah.

Dengan semua situasi yang tidak menguntungkan buruh tersebut, mengapa para tokoh buruh Indonesia tidak berfikir untuk bersatu dalam 1 payung serikat buruh? Bisa dibayangkan kuatnya buruh apabila 100 juta buruh berserikat dalam 1 Konfederasi buruh, posisi politik tentu mudah di dapatkan untuk mensejahterakan buruh.

Sebagian orang mungkin akan beranggapan ini hal yang mustahil, para pemangku kepentingan tentu akan merasa terganggu, tidak ada demokrasi dan beragam alasan lainnya. Sebenarnya tidak sesulit itu, faktanya tokoh buruh lebih memilih mendirikan serikat buruh baru apabila terjadi perbedaan pendapat diatara mereka.

Pada tahun 2012, sempat tersirat sebuah keyakinan ketika beberapa Konfederasi Buruh bergabung membentuk sebuah aliansi yang dinamakan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI). Tetapi aliansi tersebut hanya berusia seumur jagung akibat perbedaan pendapat para tokohnya.
Lalu mengapa kita tidak mencoba lagi untuk bersatu, toh kepentingan yang kita kejar sama, yakni kesejahteraan buruh Indonesia.

Sudah waktunya buruh bersatu, melahirkan undang-undang serikat buruh yang baru dan bergabung dalam 1 Konfederasi dengan pemerintah mewajibkan seluruh buruh untuk berserikat, tentu cita-cita sejahtera akan lebih mudah kita capai.

Terakhir, untuk mengenang jasa-jasa 400 ribu buruh yang berjuang dalam peristiwa heymarket tahun 1886, diucapkan selamat merayakan Hari Buruh Sedunia.
*)  Ketua Umum Federasi Niaga Keuangan dan Perbankan
081318106379

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.