DAERAH  

Imigrasi Tahuna Awasi Ketat Perbatasan Indonesia-Filipina

TAHUNA, kabarpolisi.com – Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, terus melakukan pengawasan orang asing terutama di Pos Marore,satu di antara titik untuk memantau lalu lintas warga.

Kepala Kantor Imigrasi James Sembel mengatakan,pos lintas batas di Marore hanya memberi akses kepada warga atau pihak yang sudah rutin beraktifitas di sana.

Namun,bagi warga di luar itu,misalnya Tahuna dan sekitarnya harus memperlihatkan paspor. Kata James, setiap hari raya rata ada dua hingga tiga orang yg meminta izin di pos lintas batas.

Ia menyebutkan, Indonesia sudah mewajibkan warga pelintas mengunakan paspor,namun hal itu belum disetujui pihak Filipina.

“Mereka lebih mengacu pada perjanjian 1975 tentang lintas batas,” kata dia akhir pekan ini.

Hendra Kakampu,warga Marore,mengaku harus menggunakan izin lewat lintas batas untuk menuju Filipina,”itu khusus kami warga di perbatasan, di luar itu sudah tidak berlaku pass lintas batas,” kata dia.(sten/sev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.