DAERAH  

Jaksa tuntut Vina 46 Bulan, Barang Bukti Dilelang Untuk Korban

BLANGPIDIE – Pada HARI Kamis, 12 November 2020, Pengadilan Negeri Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya kembali menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap RS alias Vina.

Vina merupakan oknum mantan karyawati sebuah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie. Ia didakwa terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah berjumlah Rp 7,115 miliar.

Dalam sidang tersebut, terdakwa mengikuti sidang secara virtual melalui video conference.

Dalam sidang ke sembilan, JPU menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa RS alias Vina secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dalam surat dakwaan alternatif.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RS alias Vina dengan pidana penjara selama 46 bulan, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” dakwa JPU dalam tuntutannya.

Jaksa dalam tuntutannya kepada Majelis Hakim PN Blangpidie yang memeriksa dan mengadili perkara dengan menyatakan tujuh jenis barang bukti terlampir dalam berkas perkara.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa mempunyai anak kecil. (A. Rachman)

BACA JUGA  Kecelakaan Truk Rem Blong Dikabarkan di Exit Tol Bawen Semarang, Lalu Lintas Macet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.