DAERAH  

Kapolda Jateng Ajak Media Bijak Dalam Mengekspos Kejahatan Terhadap Anak

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi Saat diwawancara stasiun radio, Senin (27/2/2023).

Kabarpolisi.Com  –  Semarang, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi meminta media untuk memberitakan secara obyektif dan memihak pada korban dalam kasus kejahatan terhadap anak. Pemberitaan media yang mengekspos kejahatan terhadap anak secara terbuka dinilainya dapat mengancam masa depan anak.

“Ekspos media yang demikian dikhawatirkan dapat memberikan dampak yang menghambat masa depan anak. Untuk itu saya mengajak media memberitakan secara bijak sehingga masa depan anak dapat terjaga ,” kata Kapolda saat diwawancara salah satu stasiun radio, Senin (27/2/2023).

Di lingkup kepolisian, lanjut Kapolda, penyidikan atau pemeriksaan terkait kasus kejahatan terhadap anak, dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan aspek psikologis anak.

“Untuk menangani kasus seperti ini, ada unit khusus yang menangani. Pendekatan pada korban juga berbeda, dan melibatkan berbagai pihak seperti LPSK dan sebagainya. Tujuannya adalah menjaga masa depan anak,” terangnya

“Kita betul-betul awasi kejahatan terhadap anak. Polri juga ada patroli secara virtual. Laporan melalui saluran apapun termasuk media sosial, khusus kasus kejahatan terhadap anak, pasti kita prioritaskan penanganannya,” imbuh Kapolda

Lebih lanjut, Kapolda menyebut media adalah mitra polri dalam semua kegiatan kepolisian. Lewat Bidhumas, Polri akan memberikan informasi yang faktual dan obyektif pada media.

“Humas ini penghubung dan corong kita di depan media. Termasuk juga seluruh anggota, mereka adalah corong Polri di depan masyarakat,” tegasnya

Secara pribadi, Kapolda menyebut awak media bukan orang asing bagi dirinya. Dalam berbagai kejadian di lapangan, dirinya selalu turun bersama para wartawan, terutama saat dulu bertugas di daerah Pantura dan Surakarta.

“Jadi bukan orang lain, seperti keluarga sendiri. Dan ini dalam koridor yang akrab serta saling menghargai. Kita juga paham dan menghormati kebebasan pers yang dipunyai rekan-rekan media,” tutupnya. (Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.