DAERAH  

Kasus Pengeroyokan Oknum Bea Cukai Riau Jadi Sorotan

PEKANBARU, Kabarpolisi.com – Kasus pengeroyokan yang dilakukan enam orang pegawai Bea Cukai terhadap Zain Muasry, salah seorang pembawa rokok ileggal, terus jadi perhatian.

Pengacaranya, Dr Yudi Krismen SH. MH Mengatakan Melalui Selularnya, Jumat, bahwa terhadap Perkara penganiayaan secara bersama sama adalah pelanggaran pasal 170 KUHP. Pasal 170 KUHP adalah delik biasa diancam dengan hukuman 7 tahun penjara untuk perkara ini tidak bisa di selesaikan dengan cara perdamaian antara korban dan pelaku.

Karena ini delik biasa atau delik murni. Jika penyidik tidak melakukan penyidikan atas perkara dimaksud dan tidak menaikkan perkara sampai ke pengadilan, maka penyidik sudah dapat di kategorikan melanggar kode etik Polri karena menggelapkan perkara pidana dengan melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai penyidik.

Pasal 170 KUHP (KUHP terjemahan R. Soesilo, SH, serta Komentar-komentarnya Lengkap pasal demi Pasal, Politea Bogor, Tahun 1996, hal.146):

(1) Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

(2) Tersalah dihukum : ke-1. dengan penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka ;

Ke-2. dengan penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh ; Tutupnya.

Pada Saat Berita ini diterbitkan Penyidik Iptu Koko Sinuraya, SH. MH
KANIT JATANRAS POLRESTA PEKANBARU
Belum Bisa dihubungi. (Hamzah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.