DAERAH  

Kompolnas Soroti Kasus Dugaan Korupsi Ketua DPC PDIP Kutim

Poengky Indarti

JAKARTA, Kabarpolisi.com-Lambannya penanganan proses hukum oleh Kepolisian Rersort Kutai Timur terkait kasus Dugaan Korupsi dan Pemalsuan yang melibatkan Ketua DPC PDI Perjuangan Kutai Timur Agiel Suwarno mendapat tanggapan dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) Poengky Indarti.

Lewat pesansingkatnya pada awak media (15/10), Poengky menjelaskan, masyarakat bisa melakukan koordinasi dengan Polres Kutai Timur untuk mengetahui sejauh mana proses kasus tersebut.

“Masyarakat atau pelapor bisa koordinasi dengan kepolisian untuk menanyakan bukti atau saksi yang dibutuhkan penyidik. Penyidik juga harus transparan dan memegang teguh prinsip cepat, tepat dan efisien dalam menangani perkara,” jelas Poengky.

Selain itu Poengky juga menyinggung perlunya Densus Tipikor Polri dibuat. Agar, lanjutnya, kasus-kasus korupsi di daerah bisa lebih profesional ditangani.

“Kasus- kasus seperti ini nantinya jadi tugas utama Densus Tipikor Polri. Dan harapan saya densus Tipikor bisa sinergis dengan Kejaksaan dan KPK dalam hal pemberentasan Korupsi,” paparnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kutai Timur, Yusdiantoro A Supu mengatakan bahwa pihakya mengetahui kasus yang menimpa ketua DPC PDIP Kutim. Bahkan, dalam waktu dekat LPPNRI akan melayangkan surat terhadap Kapolres Kutim terkait kasus tersebut.

“Secepatnya kami akan layangkan surat audiensi dengan Kapolres terkait kasus ini,” ujar pria yang akrab disapa Yudi ini (15/10).

Diketahui, kasus yang menimpa Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kutim Agiel Suwarno awalnya diadukan oleh Sekretaris DPC PDIP Kutim Suyono ke Polres Kutim pada 21 April 2017, lalu. Dan saat ini kasus tersebut menjadi sorotan masyarakat Kutai Timur, apalagi PDIP merupakan partai pendukung utama pemerintah yang tentunya disorot integritasnya oleh masyarakat.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam aduan disebutkan Agiel tidak pernah berkoordinasi dengan pengurus partai lainnya dalam mengelola keuangan bantuan Pemkab Kutim selama tiga tahun yakni tahun 2014 hingga 2016 dengan total Rp127,4 juta lebih.

Bahkan, dalam mengelola dana bantuan parpol itu, Agiel diduga membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif karena pihak-pihak yang ada dalam kwitansi atau bukti penerimaan ternyata tidak ada. Agiel juga diduga telah memalsukan tanda tangan sejumlah pengurus DPC Kutim dalam LPJ itu. Dalam aduannya, Suyono juga menyertakan sejumlah dokumen berupa LPJ PDIP Kutim terhadap penggunaan APBD Kutim.

Cecep Handoko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.