DAERAH  

Legalita Tambang Pasir Desa Siaren, Kecamatan Karang Reja, Kabupaten Purbalingga Dipertanyakan

Kegiatan Penambangan pasir manual di bukit Desa Siaren, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.(6/2/2023).

 

 

Kabarpolisi.Com   –   Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya menjadi perhatian Pemerintah. Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan.

Pantauan awak media dilokasi salah satu penambang pasir di duga tanpa ijin, Yaitu di Desa Siaren Kecamatan Karangreja Kabupatn Purbalingga, pada Jawa Tengah pada 6 Februari 2023.

Jika di lihat dari jalan raya Kecamatan Karang Reja menuju kota Purbalingga tampak tidak ada kegiatan, karena kegiaan penambangan pasir secara manual itu tertutup oleh bukit.

Penuturan salah satu warga sebut YK (tidak mau disebut namanya) penambangan yang memproduksi pasir dilakukan oleh masyarakat dengan menggunakan alat manual (sekop) tergolong bersekala besar. Hasilnya melebihi penambangan yang menggunakan alat berat, Terlihat dalam satu hari bisa mengangkut puluhan armada pengangkut (dumtruck), yang membawa pasir ke beberapa tempat mesin penggilingan pasir daerah sekitar, jaraknya tidak jauh dari lokasi penambangan. Hasil pasir giling tersebut pemasarannya ke berbagai daerah hingga antar provinsi.

YK menjelaskan dengan sistem kegiatan tidak berijin ini sudah tergorganisir dan di bentuk kelompok. Terkait dengan penjualan yaitu menggunakan karung dengan sistem tonase atau timbang yang hargany sangat fantastis mencapai 500/kg (limratus per kilogram).

YK memastikan kegiatan tambang pasir ini tidak memiliki izin dan liar. Padahalsudah berjalan kurang lebih 10 th. Hal ini terbukti dengan hilangnya salah satu bukit yang ada di desa Siaren.

Kita Sangat di sayangkan kegiatan ini tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, tentunya memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial katanya.

BACA JUGA  Polda Jatim Bekuk Lima Mafia Tanah di Banyuwangi dan Pamekasan

.

YK juga menambahkan kegiatan tanpa izin ini , akan terus memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu sering terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat, tentunya mengabaikan kewajiban kewajiban terhadap masyarakat sekitar. termasuk pengalokasian dananya, hanya untuk kepentingan perseorangan (pemilik lahan), Pemilik mesin giling pasir dan sekelompok itu saja.

Awak media sedang berusaha mendapatkan keterangan dari yang terkait terutama Pemerintahan dan Aparatur Penegak Hukum setempat sampai berita ini diturunkan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.