DAERAH  

Main Video Mesum di Facebook Dicokok Polisi

JAKARTA, kabarpolisi.com – Seorang pria yang berinisial AJ (19) ditangkap setelah melakukan pemerasan dan menyebar video tanpa busana temannya di media sosial Facebook. 

Pelaku ditangkap tim gabungan dari Polda Aceh bersama Satuan Reskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu. 

Menurut Ady, AJ ditangkap karena telah menyebar konten pornografi di media sosial serta melakukan pemerasan. Dalam melakukan aksinya, Ady menjelakang, AJ membuat akun Facebook dengan nama akun Putra Bungsu. 

“Pelaku kita tangkap dan langsung kita bawa ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum,” ujar Ady.

Atas perbuatannya pelaku AJ dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 (1) UU RI Nomor 44 Tahun  2008 tentang Pornografi dan atau Pasal  45 (1),(4) jo Pasal  27 (1), (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang
perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (nafi)

Pemerasan, Polda Aceh, UU ITE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.