DAERAH  

Menipu di Medsos, Seorang Warga Palangka Raya Berurusan Dengan Polisi

Palangka Raya, Kabarpolisi.com – Tim Resmob Polres Palangka Raya berhasil menangkap pelaku penipuan melalui Media Sosial (Medsos) Facebook dengan memanfaatkan forum jual beli.

Pelaku diketahui bernama Haris Simon (32) warga Jalan Kecubung 1 nomor 4 Kota Palangka Raya, Kalteng, merupakan pemilik akun Facebook S. Cristian ini ditangkap di rumahnya, Jumat (8/3/2019) siang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar melalui Kasatreskrim AKP Harman Subarkah.

Harman mengatakan, pelaku melancarkan aksinya melalui media sosial dengan memanfaatkan grup facebook di Forum Jual Beli Palangka Raya.

“Modusnya, pelaku berpura-pura akan membeli handphone (HP) yang dijual melalui forum jual beli dan mengajak korban bertemu untuk melihat barang yang dijual. Setelah ketemu, Simon membawa HP korban dengan alasan untuk mengambil uang. Namun setelah ditunggu-tunggu pelaku tidak kunjung datang,” kata Harman.

Harman mengimbau, kepada masyarakat yang pernah ditipu oleh pelaku agar melaporkan ke Polres Palangka Raya. Harman menduga korban lebih dari satu orang.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami kenakan pasal 372 jo pasal 378 KUHPidana tentang pengelapan atau penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” demikian Harman.

(Parlin/Masroby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.