DAERAH  

Miris, Seorang Pria Cabuli Anak di Katingan

KATINGAN – Seorang pria dewasa warga kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan ditangkap pada 3 November 2020. Akibat perbuatan bejatnya yang meniduri anak dibawah umur sebanyak 10 kali.

Kapolres Katingan AKBP. Andri Siswan Ansyah,S.I.K. melalui Wakapolres Kompol. Arifin,SE. saat melakukan konferensi pers pada Sabtu 7 November 2020.

“Pelaku ditangkap di rumahnya pada tanggal 3 November 2020”, terang Arifin.

Kejadian bermula pada tanggal 14 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban dijemput pelaku dikediamannya di Kasongan Mama bertujuan untuk melakukan mandi tobat dengan air kelapa.

“Namun ternyata korban dibawa ke Desa Telangkah untuk melakukan pencabulan sekitar jam 22.00 WIB,” tambah Arifin.

Selain itu pria tersebut juga melakukan tindakan bejatnya pada pukul 05.00 WIB dini hari

“Jadi dia ini menyetubuhi korban sebanyak 2 kali di tempat yang sama”, tambah Arifin.

Diketahui ternyata tersangka sudah sempat mencabuli korban sebanyak 4 kali dibulan agustus dan 4 kali dibulan September.

“Jadi tersangka ini mencabuli korban 4 kali di bulan agustus dan 4 kali dibulan september,” pungkas Arifin.

Kejadian ini terungkap saat orang tua korban yang melihat tingkah anaknya yang selalu murung dan menyendiri. Akhirnya orang tua menginterogasi anaknya dan sang anak mengakui bahwa dia telah disetubuhi oleh pelaku dengan iming-iming akan disembuhkan penyakit yang ada pada korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya, pelaku sekarang mendekam di sel tahanan Mapolres Katingan. Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun. (Pras/Masroby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.