TANJUNGBALAI, kabarpolisi.com – Kurang dari 5 jam, Timsus Gurita berhasil meringkus seorang penjambret kambuhan yang selalu meresahkan warga.
Pelaku tersebut Safriandi Pakpahan (21) warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai,Sumu. Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dilakukannya pada 2 tahun silam.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai,SH.SIK.MM mengatakan, Sabtu, pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Korban Ika Artuti (47) warga Dusun IV, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai Kab. Asahan Sumatera Utara sesuai Laporan Polisi nomor : LP/199/VII/2019/SU/TJB tanggal 27 Juli 2019.
Kejadian bermula Jumat (26/7/2019) sekira pukul 17.30 Wib, korban dibonceng oleh suaminya dengan mengendarai sepeda motor , Saat tiba di jalan Pattimura, Lingkungan III Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan,Tanjungbalai, dari arah kanan sepeda motor yang ditumpangi korban di dekati oleh Pelaku yang mengendarai Sepeda motor dan langsung merampas sebuah tas berwarna merah jambu dan pelaku langsung tancap gas.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang tunai Rp 350.000, dan Handphone, sebut Kapolres.
Mendapat Laporan terjadinya kasus jambret, Timsus Gurita yang dipimpin Ipda Syahril Situmorang dan Personil mengumpulkan data- data dan keterangan warga, akhirnya hasil kerja keras Timsus Gurita ini membuahkan hasil.
Kurang dari 5 jam, Pelaku dapat diciduk di pinggir Jalan MT. Haryono, Kelurahan Selat lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, namun Barang bukti saat itu tidak ada pada pelaku.
Hasil interogasi petugas, pelaku yang tidak mempunyai pekerjaan ini terus terang bahwa barang bukti tas yang dirampasnya serta Sepeda motor yang digunakannya untuk menjambret disembunyikan di rumah seseorang.
Petugas pun berhasil menemukan barang bukti tindak kejahatan pelaku,dan menyerahkan kasus ini ke Satreskrim Polres Tanjungbalai.
Pelaku ini sebut Kapolres dikenakan pasal 365 subs 362 Yo 486 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.” ungkapnya. (Auda)