DAERAH  

Penambanganan Kali Tlingsing Desa Sengi, Dukun, Magelang Sesuai Perpres

 

Kabarpolisi.Com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang menyatakan, pertambangan di Sungai Tlingsing tata ruangnya diatur oleh Perpres Nomor 70 Tahun 2014, tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.

Hal ini menanggapi permintaan warga Desa Sewukan, Sengi, dan Paten Kecamatan Dukun yang ingin Kali Tlingsing dihapus dari peta zona tambang.

Sekretaris DLH Kabupaten Magelang Ismail menjelaskan yang diperbolehkan ditambang di wilayah perpres ini adalah zona lindung tiga (L3). Zona ini kawasan rawan bencana alam geologi yang berada di sungainya. “Ketika ada permintaan dihapus, maka mekanismenya harus ada pengusulan Perpres 70,” jelasnya.

Kata dia, sekiranya dampak dari tambang itu depositnya sudah tidak ada, serta dalam rangka menjaga pelestarian, itu sangat bagus. Namun, yang perlu diingat sungai yang berhulu di Merapi itu adalah sungai-sungai yang mengalirkan material atau erupsi berupa pasir.

Dalam rangka mitigasi bencana, yang diperbolehkan untuk ditambang itu sebenarnya material atau limpahan baru. Hal ini sesuai dengan kaidah konservasi,” ungkapnya. Sehingga diambilnya pasir itu, jika terjadi hujan di daerah tersebut maka aliran air akan lancar dan tidak tersumbat material. Jadi menurut Ismail, jika penambangan itu dilakukan secara kaedah konservasi yang benar sebenarnya tidak masalah.

Ia mengaku penolakan dari warga ini pasti ada dasar dan penyebabnya. Ismail menjelaskan, izin dari penambangan itu ada pengisian dokumen amdal. Salah satu kriteria kelayakan amdal adalah aspek sosial. “Jadi jika lingkungan itu menolak ini juga harus diperhatikan,” terangnya. Dan tim pemberi izin ini juga harus melakukan verifikasi ke lokasi. Hal ini untuk mengetahui, apabila dilakukan penambangan lokasi itu akan rusak atau memang deposit material di situ sudah habis.

Dan ini tugas tim BBWS dan ESDM, jika mereka mengecek memang depositnya di situ habis, maka izin penambangan tidak bisa dikeluarkan. Dan tidak harus menghapus peta,” imbuhnya. Karena lokasinya dinamis. Jika dihapus dan pada saat tertentu terjadi erupsi yang menyebabkan material penuh, malah akan menyumbat. Sehingga bisa menyebabkan banjir jika hujan. Perlu diketahui saat ini, perizinan pertambangan menjadi kewenangan pusat dan didelegasikan ke provinsi.

Termasuk dokumen amdalnya masuk ke kewenangan provinsi. “Kalau di daerah kita hanya bisa menerima dan menyampaikan aduan dari masyarakat ke provinsi,” terangnya.

Sebelumnya, Minggu (16/10) masyarakat Desa Sewukan, Sengi, dan Paten Kecamatan Dukun melakukan aksi protes menolak penambangan material di Kali Tlingsing. Aksi penolakan keempat kali itu meminta Kali Tlingsing dihapus dari peta zona tambang.(Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.