BOGOR, kabarpolisi.com – Pasca terjadinya kekerasan dan pelecehan terhadap salah satu masyarakat yang dianggap sebagai penganut ideologi Terlarang yang terjadi di Kampung Deyeuh, Wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor yang terjadi Sabtu tanggal 10 Februari 2018 sekira jam 04.05 WIB.
Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky bersama Dandim 0621 dan MUI Kabupaten Bogor melakukan klarifikasi terkait kejadian viral di akun media sosial mengenai video dan foto terkait ditangkapnya seorang pria yang diduga sebagai pengikut paham ideologi yang terlarang.
Di mana pada tanggal 10 Februari 2018 sempat viral di akun media sosial Facebook bahkan WhatsApp terkait adanya seorang pria yang dituduh menganut paham ideologi Terlarang diperlakukan secara kasar dengan cara pelecehan, kekerasan dan pembullyan oleh sekelompok warga di Cileungsi Kabupaten Bogor.
Setelah ditelusuri ternyata korban adalah seorang tunawisma yang mengalami gangguan kejiwaan dan bukan berasal dari Bogor melainkan dari daerah Pemalang.
Dari hasil penelusuran pihak Kepolisian, Polres Bogor berhasil mengamankan 6 orang, 2 orang diantaranya adalah penyebar video tersebut di akun media sosial dan salah satunya adalah orang yang melakukan penghasutan dan menyebutkan bahwa korban menganut paham ideologi terlarang tersebut. 4 orang diantaranya adalah orang yang berada di TKP tersebut yang termasuk pada video melakukan tindakan kekerasan.
Dari hasil penelusuran Kepolisian bersama MUI dan TNI, bahwa korban tidak menganut paham ideologi terlarang dan dia adalah seorang tunawisma yang diduga mengidap gangguan kejiwaan. Oleh karena itu korban akan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis dan dilakukan pemeriksaan kejiwaan.
“Jangan mudah terprovokasi dan main hakim sendiri agar menggali informasi agar Apabila ada yang mencurigakan silahkan laporkan kepada aparat setempat, kemudian Kapolres menghimbau agar masyarakat tidak mudah tulis menulis ataupun memposting yang merugikan orang lain yang tidak diketahui kebenarannya,” kata Kapolres.
Karena ini dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain bahkan menyebabkan kekerasan terhadap orang lain akibat timbulnya dari tuduhan yang tidak mendasar.Kami melakukan penelusuran bahwa penangkapan antek antek PKI itu tidak ada.
“Kita sudah mengamankan pelaku sebanyak 6 orang kurang dari 24 jam, dan kita akan terus mengamankan yg main hakim sendiri. Dan ternyata bahwa settingan tersebut adalah karangan dari si penyebar hoax itu sendiri,” kata Andi Moch. Dicky.
“Kami telah melakukan penelusuran bahwa penangkapan antek antek PKI itu tidak ada. Kita sudah mengamankan korban yang ada pada video tersebut dan ternyata bahwa berita tersebut adalah karangan dari si penyebar hoax sendiri,” tambahnya.
Kapolres menegaskan, tidak ada dari pemeriksaan saksi-saksi yang indikasi bahwa bersangkutan adalah antek antek PKI yang sempat diviralkan tersebut karena kemudian hal yang viral ini membuat keresahan dari masyarakat, banyak sekali masyarakat serta ulama yang meminta agar Polisi, MUI dan TNI melakukan klarifikasi kasus-kasus tersebut.
Awal dari kejadian itu ada kegiatan ronda Siskamling di sana namun pada saat ditemukannya itu ada warga yang menghasut bahwa korban adalah PKI setelah warga tersebut melakukan pengasutan selanjutnya orang-orang tersebut melakukan kekerasan pelecehan serta pembullyan. Kemudian ada yang merekam dan mengupload kejadian tersebut di media sosial. Sehingga menimbulkan kegaduhan.
Kejadian tersebut terjadi di pinggir jalan Kampung Dayeuh Kec Cileungsi Kab Bogor.
“Dalam menangkal Hoax di Kabupaten Bogor maka Polisi, MUI dan TNI akan melakukan upaya bersama dalam komunikasi menjalankan kegiatan patroli dan Siskamling bersama selanjutnya kami meminta partisipasi dari rekan-rekan media pers mainstream Jangan sampai kita kalah dengan media sosial. Kita juga tadi minta untuk klarifikasi agar masyarakat percaya kepada media mainstream yang dihimpun datanya oleh wartawan dan memiliki badan hukum yang jelas,” katanya.
Ancaman hukuman penyebar isu Sara dan kebencian ataupun pencemaran nama baik di media sosial dapat dijerat dengan undang-undang ite yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara. Maka jangan sekali-kali bermain-main dengan media sosial karena sudah banyak kasus sengketa perorangan itu juga terjadi akibat media sosial Maka saya himbau agar masyarakat lebih berhati-hati.
Ada pepatah mengatakan Mulutmu harimaumu untuk media sosial sendiri jempol atau jarimu adalah harimaumu. (Rizal)