Mentawai, kabarpolisi.com
Kantor Syahbandar Pelabuhan Laut Tuapeijat keluarkan Surat Perintah Berlayar (SPB) bagi Kapal Motor Penumpang (KMP) Bakkat Menuang yang merupakan transportasi kapal antar pulau milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, meskipun dokumen kapal mati dan belum melaksanakan docking.
Menurut informasi yang diterima, hal ini sudah menjadi temuan pihak Polres Mentawai.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Mentawai telah melakukan penahanan dokumen KM. Bakkat Menuang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan dari pihak Syahbandar Tuapeijat Mentawai, Awaludin Lubis mengakui telah telah mengeluarkan SPB untuk KMP. Bakkat Menuang dan tidak berani melaporkan kepada atasan dikarenakan dokumen kapal mati sejak lama.
Namun Dinas Perhubungan tetap mengoperasikan KMP. Bakkat Menuang sejak lama dan berulang kali.
“Mereka bawa angkutan alat berat.
Kadang-kadang dari sini ke Sagitci, Katiet, Siberut, dari Siberut kemari,” ujar Awaludin Lubis.
“karena surat-suratnya mati, kita dari pihak syahbandar sebetulnya tidak mau melayani izin olah gerak mereka. Cuma dari pihak Dinas Perhubungan mengatakan semua sudah terorganisir, sudah aman lah tidak ada apa-apa, dan ini untuk membantu pembangunan daerah,” ungkapnya menambahkan keterangan.
Lebih lanjut, Awaludin Lubis mengakui pihak syahbandar telah melakukan kesalahankesalahan dengan mengeluarkan izin untuk berlayar meskipun dokumen kapal mati.
Syahbandar yang akrab disapa Bang Lubis ini juga membenarkan terjadinya permasalahan ini saat kepolisian sebagai pihak hukum memproses surat-surat kapal mati tetapi tetap dilayarkan.
Dia sempat mengatakan ini dikarenakan laporan dari orang yang mengontrak sebagai pihak masyarakat.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Mentawai sudah pernah diperingati oleh Kantor Syahbandar, namun belum surat kapal belum juga ada pengurusan sampai saat ini.
Informasi ini diperoleh setelah awak media kabarpolisi.com melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Syahbandar Tuapeijat terkait jumlah SPB yang dikeluarkan untuk pengangkutan alat berat terhadap KMP. Bakkat Menuang.
KMP. Bakkat Menuang selama ini digunakan untuk penyeberangan antar pulau di wilayah Kabupaten Kapulauan Mentawai.
Seiring berlajannya waktu, KMP. Bakkat Menuang kemudian difungsikan khusus mengangkut alat berat dengan mekanisme sewa.
Hal ini dengan pertimbangan adanya kapal lain milik Pemerintah Daerah yang dapat difungsikan untuk transportasi angkutan penumpang antar pulau.
Persoalan kasus Bakkat Menuang tersebut kemudian Mentawaikita mengkonfirmasinya kepada pihak Syahbandar di Tuapeijat terkait SPB yang pernah dikeluarkan hingga 12 kali jalan.
Awaludin Lubis, bertugas pada Bidang Kesyahbandaran, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Sioban, (Tuapeijat).
Terakhir Awaludin Lubis menyesal telah memenuhi permohonan dari Dinas Perhubungan Mentawai.
Diakuinya bahwasanya diketahui surat izin penumpang, surat izin pas tahunan.
Dalam aturan, tidak dibenarkan mengeluarkan SPB jika surat-surat tidak aktif.(hsn/tim)