Konferensi pers pengungkapan tindak pidana mafia tanah digelar di gedung Rupatama Mapolda Jatim
Kabarpolisi.com – Surabaya, Polda Jatim berhasil mengungkap dua kasus mafia tanah dan mengamankan lima orang tersangka dengan total aset mencapai 15.652 meter persegi.
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana mafia tanah digelar di gedung Rupatama Mapolda Jatim, pagi ini Sabtu (16/3/2024) yang juga dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kemudian Kapolda Jatim Imam Sugianto, Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Brigjen Pol Arif Rahman, dan Kapolres Banyuwangi Kombes Nanang Haryono.
Arif menyampaikan, bahwa target Operasi Kasus Kejahatan Pertanahan (Mafia Tanah) tahun 2024 tercatat tujuh kasus dan saat ini pencapaiannya baru dua kasus, yakni di Banyuwangi dan Pamekasan.
Untuk yang di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi terjadi pada 18 Januari 2023.
Korbannya adalah Arrofies Kurniawan Ardiansyah yang merupakan ahli waris Siti Umami (53) warga Kelurahan Kampung Melayu, Kabupaten Banyuwangi.
Kasus itu melibatkan tersangka berinisial P (54) alamat Kelurahan Sobo, Banyuwangi.
Tersangka berperan sebagai mengisi keterangan dan menandatangani blanko permohonan serta melengkapi persyaratan untuk pengajuan pemisahan SHM No.424 atas nama Siti Umami hingga berakibat terbitnya 29 SHM.
Kemudian tersangka berinisial PDR (34) warga Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi membantu P untuk menunjukkan batas tanah yang dikaveling kepada petugas BPN, seperti Membuat KKPR (Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang) dan melengkapi persyaratan secara online dan menjadi saksi AJB padahal pemilik tanah atas nama Siti Umami sudah meninggal dunia.
Kronologinya ada 18 Januari 2023, P mengajukan permohonan pemisahan sertifikat pada kantor Pertanahan Banyuwangi atas nama Siti Umami dengan menggunakan surat kuasa palsu dengan melampirkan site plan yang tanda tangan, stempel dan nomor registernya bukan produk dari kantor Dinas PU (palsu).
Kemudian pemohon pemisahan sertifikat atas nama Siti Umami diketahui telah meninggal dunia pada 30 September 2019 dan juga ahli waris atas nama Arrofies Kurniawan tidak mengetahui permohonan pemisahan sertifikat tersebut.
Akhirnya terbit 29 SHM dengan potensi kerugian terhadap para korban sebesar Rp17.769.750.000 dan luas tanah senilai 14.250 meter persegi .
Potensi kerugian negara yang seharusnya diperoleh dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (PPH) sebesar Rp506.667.975.
Kemudian rusaknya data di kantor pertanahan serta secara fisik di lapangan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang seharusnya menjadi aset pemda tidak terealisasi.
Pasal yang dipersangkakan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang membuat, memalsu dan atau menggunakan surat palsu. Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Adapun kasus di Pamekasan terjadi 9 Oktober 2020 dan dilaporkan ke polisi 3 Juli 2021.
Tiga tersangka inisial B, MS, dan S bekerjasama jadi makelar penjualan tanah pemiliknya inisial D pakai dokumen palsu untuk permohonan SHM ke Kantah Pamekasan.
Para tersangka terancam Pasal 385 Ayat 1e KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta menjual tanah padahal diketahuinya yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain. Sehingga terancam pidana empat tahun penjara.
( Tri )