DAERAH  

Polda Kalteng tangkap 2 Pria di Palangka Raya Diduga Pengedar Sabu

Palangka Raya, kabarpolisi.com – Anggota Ditresnarkoba dan Intelmob Polda Kalteng menangkap 2 orang pria di Jalan Murjani Gang Hijrah Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya pada Kamis sore, 1 Oktober 2020.

Kedua pria itu bernama M Haris (39) dan Rusdianor (39). Mereka berdua warga Jalan Murjani Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

“Dari penangkapan kedua pria itu, kami berhasil mengamankan sabu seberat 1,5 Ons,” kata Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto, Jumat (2/10/2020).

Kedua pria itu, tidak berkutik ketika disergap sejumlah anggota gabungan Polda Kalteng yang sebelumnya telah dilakukan pengintaian.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti sabu, 4 buah timbangan digital, pipet sabu dan uang tunai Rp 1 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

Kini kedua pria itu bersama barang bukti diamankan di Mapolda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Roby/Pras).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.