SATAKE BAYU
Padang, Kabarpolisi.com – Polisi di Sumbar akhirnya bisa menemui dan menangkap tiga orang pelaku pencemaran nama baik Anggota DPRRI asal pemilihan Sumbar Ir Mulyadi dari Partai Demokrat.
Ketiganya memiliki peran masing masing mulai dari pembuatan akun Facebook atas nama Mar Yanto, penayangan foto Mulyadi dengan seorang wanita dan pensuplai foto Mulyadi tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menyebutkan, ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan.
Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut adalah Eri Syofiar (58), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Rozi Hendra (50) Swasta, yang sama-sama beralamat di Agam dan Robi Putra (33), Honorer beralamat di Padang Pariaman. Eri Syofiar dan Rozi Hendra ditangkap di Agam dan Robi Putra di Padang, Rabu (17/6/2020) kemarin.
“Untuk perannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Rozi Hendra sebagai yang memposting, Eri Syofiar pembuat akun Facebook Mar Yanto dan Robi Putra yang mengirimkan foto kepada Eri Syofiar,” katanya seperti dikutip KLIKPOSITIF di Mapolda Sumbar, Kamis (18/6/2020).
Satake menjelaskan, postingan tersebut diketahui pertama kali ooeh saksi pelapor Refli Irwandi (40), Kamis (23/4/2020) sekira pukul 17.00 WIB, saat berada dirumahnya. Saksi menggunakan perangkat elektronik berupa handphone dan membuka aplikasi Facebook, kemudian melihat foto-foto dengan seorang perempuan disertai tulisan dengan kata-kata yang tidak pantas.
“Lalu pada Kamis (4/5/2020) datang ke Mapolda Sumbar melaporkan akun tersebut, dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas akun Facebook Mar Yanto yang diduga akun anynomous (Bodong),” ujarnya.
Hingga saat ini, terkait laporan tersebut, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar telah memeriksa 14 orang saksi. Dua diantaranya merupakan Sekda Agam dan Bupati Agam yang masing-masing diperiksa pada Kamis (28/6/2020) dan Jumat (29/6/2020) lalu.
Bupati Agam Dr Indra Catri saat dikonfirmasi tentang pemanggilannya ke Polda Sumbar menolak dirinya disebut sebagai saksi dalam kasus ini. Indra Catri memgaku hanya diminta untuk memberikan keterangan soal kasus pencemaran nama baik Mulyadi.
“Sebagai pribadi yang taat hukum saya datang dan memberikan keterangan kepada penyidik Polda Sumbar, tetapi status saya bukan sebagai saksi,” katanya.
(awe)