DAERAH  

Polisi Jatim Gelar Konstruksi Internal Kasus Prostitusi Online

SURABAYA, kabarpolisi.com – Kasus dugaan prostitusi online terus disidik Polda Jatim. Penyidik Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim melaksanakan gelar konstruksi internal terkait kasus prostitusi online artis yang menyeret nama Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka karena bertindak sebagai mucikari.

Kedua tersangka itu ES (37) warga Jakarta Selatan dan TN (28) warga Jakarta. Keduanya ditangkap pada lokasi yang berbeda. Untuk tersangka ES ditangkap saat berada di sebuah hotel, Surabaya. Sedangkan TN ditangkap di Apartemen Bussura City Tower Alamanda Cipinang, Jakarta Timur.

“Updatenya hari ini kita lakukan gelar internal agar konstruksi hukumnya yang ditentukan betul,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Selasa (8/1/2019) dikutip kabarpolisi.com dari okezone.com.

Menurut Barung, dalam kasus ini pihaknya membidik prostitusi online dengan menetapkan pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 terhadap mucikari. Kemudian akan dikombinasikan dengan pasal 506 dan 296 KUHP.

“Hari ini kita ingin konstruksikan hukum sesuai legitimasi hukum yang ada. Dalam kasus ini kita tidak ingin membuka aib seseorang, tapi kebetulan melibatkan publik figur (Vanessa dan Avriellia), namun faktanya begitu,” ucap Barung. (***)

Sumber okezone.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.