Kotawaringin Timur, Kabarpolisi.com – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur berhasil menangkap seorang pria bernama Heriansyah (39) yang diduga sebagai bandar narkoba di Jalan Samekto Kelurahan Baamang Kecamatan Baamang Sampit beberapa hari lalu.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti 6 paket sabu seberat 31,74 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 buah bolam lampu Philip, 1 buah telepon selular dan 1 unit kendaraan roda dua Honda Vario yang digunakan tersangka.
“Informasi penangkapan berawal adanya informasi masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan sabu,” kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi, Kamis (2/7/2020).
Kemudian lanjut Arasi, petugas menindaklanjuti laporan itu dan berhasil mengamankan tersangka saat menggunakan kendaraan di Jalan Samekto, Sampit, Kotim.
Ketika petugas melakukan penggeledahan, didapatkan barang bukti 6 paket sabu yang disembunyikan di dalam lampu Philip yang diletakan di dalam jok motornya.
Selanjutnya, tersangka berserta barang bukti diamankan ke Polres Kotawaringin Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(PR/RB/AL)