DAERAH  

Polres Cianjur Gerebek Pesta Gay di Villa Cipanas

CIANJUR, kabarpolisi.com – Sat Reskrim Polres Cianjur menggerebek sebuah Villa di kawasan Green Apple Garden, Blok F-66, Jalan Mariwati, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Sabtu (13/1)

Lima orang pelaku berinisial AAW (50), AR (21), DS (39), Us (34) dan seorang remaja yang masih berusia 17 tahun diamankan petugas karena pesta sex sejenis (LBGT) dan menyita sejumlah barang bukti.

“Kami menangkap lima pria yang diduga melakukan pesta seks sesama jenis atau gay, dan menyita barang bukti antara lain lima celana dalam dan tujuh kondom,” kata Kapolres Cianjur AKBP Soliyah, Minggu (14/1/2018) seperti dikutip dari detik.com

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan maraknya kegiatan penyimpangan seksual termasuk gay di Cianjur.

Selanjutnya kata Soliyah, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan aplikasi sistem operasi android untuk komunitas gay atau penyuka sesama jenis. Sarana ini digunakan para anggotanya untuk berkomunikasi.

Pada saat tim cyber mendalami aplikasi tersebut, petugas mendapati adanya informasi sejumlah pelaku lelaki seks lelaki (LSL) merencanakan pesta seks. Lokasi kegiatan tersebut berada di salah satu vila di kawasan Cipanas, Cianjur. 

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan penggerebekan,pada saat digerebek ke lima pelaku tidak menggunakan pakaian.

Ke lima pelaku ungkap Soliyah, akan dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 10 tahun penjara atau denda paling besar Rp 5 miliar.(Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.