BARABAI, kabarpolisi.com – Bertempat di Ruang Media Center Polres Hulu Sungai Tengah (HST) telah dilaksanakan Konferensi Pers terkait hasil operasi Kepolisian Kewilayahan Antik Intan 2020, sekitar pukul 11.00 Wita, Rabu (11/3)
Kegiatan Konferensi Pers ini atas hasil Operasi Kepolisian Kewilayahan “Antik Intan – 2020” dimana Operasi yang dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 21 Februari s/d 5 Maret 2020. Yang dipimpin langsung oleh Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. yang didampingi Waka Polres Kompol Sarjaini, KBO Sat Res Narkoba Ipda Safii, dan Ps. Paur SubbagHumas Aipda M. Husaini, S.E, M.M. dengan mengundang rekan – rekan wartawan yang ada di Kab. HST.
Adapun Hasil yang dicapai selama Operasi Antik Intan 2020, dengan tercapainya Target Operasi 3 dan Non Target Operasi 10. Dengan Jumlah tersangka yang diduga pelaku, 15 orang (13 laki – laki dan 2 Perempuan red) dan jumlah Barang Bukti Sabu 14,4 gram serta Barang Bukti Obat Jenis Seledril 384 butir, dan Barang Bukti Obat Jenis Alprazolam 137 butir
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga selama operasi berjalan lancar dan dapat mengungkap peredaran Narkoba di kab HST.
Kapolres juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada peredaran Narkoba agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek Jajaran Polres HST. dan dihimbau kepada masyarakat untuk menjaga keluarganya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.
“Para terduga pelaku akan dikenakan UU Tindak Pidana Narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Jo Pasal 197 Jo 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” terang Kapolres
(M.Ali)