Lhokseumawe – Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang tersangka jual beli narkotika di Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Senin (17/5/2021).
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu 500 gram lebih.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.I.K. M.H. melalui Wakapolres Lhokseumawe Kompol Raja Gunawan dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Selasa (25/5/2021) mengatakan jika tersangka yang ditangkap ini berisial MD (31) warga Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
“Penangkapan terhadap tersangka MD berawal informasi yang diterima dari masyarakat, bawah di areal tambak ikan di Dusun Kumbang Desa Meunasah Mee ada seorang laki-laki yang menyimpan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar,” pungkasnya.
Selain itu, tambah Kompol Raja Gunawan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
“Barang bukti yang kita amankan, satu paket dalam jumlah besar yang dibungkus dengan kemasan teh dan delapan paket kecil dengan jumlah keseluruhan sebanyak 500 gram lebih,” pungkasnya.
Pengakuan tersangka MD, ia mendapatkan narkotika ini dari seseorang berinisial CU (DPO) dengan cara membeli, kemudian sabu-sabu itu dijual kembali oleh tersangka MD dalam bentuk paket kecil.
Terhadap tersangka, dikenakan pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotka dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
“Kami akan terus mengejar para bandar dan pelaku peredaran Narkoba, ini merupakan komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda Aceh,” tegas Wakapolres Lhokseumawe. (Ikhwansyah)