DAERAH  

Polsek Muntilan Limpahkan Dua Tersangka Pencurian Sepeda Motor Ke Kejaksaan

Dua tersangka pencurian sepeda motor yang berhasil di amankan Polsek Muntilan, Rabu (11/10/2023). 

Kabarpolisi.Com – Magelang, Polsek Muntilan, Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah, menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umun ( JPU )Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Tahap II dalam perkara pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP atas nama tersangka HK (35) warga asal Secang Magelang dan SY (30) warga Kaloran, Temanggung. Pada, Rabu (11/10/2023).

Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H. Mengatakan penyidikan perkara sudah dinyatakan lengkap atau telah P21 dan kami telah menyerahkan kedua orang tersangka ke penuntut umum Kejsksaan Negeri Kabupaten Magelang,

Kronologi kejadian berawal dari pada hari Jumat Tanggal 04 Agustus 2023, sekira pukul 05.55 Wib di depan sebuah rumah yang beralamat Dusun Wonosari RT 002 / RW 021, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Telah terjadi pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi AA 5340 HK, Tahun 2009, warna Biru, Nomer rangka : MH34D72039J287871, Nomer mesin : 4D71287848 Atas nama Muhamat Kasim.

Sepeda motor semula diparkirkan di depan rumah milih saksi Bejo (54) dalam keadaan dikunci stang dan selanjutnya korban tidur, kemudian saksi membangunkan korban dan menanyakan sepeda motor tersebut dikarenakan sudah tidak ada di depan rumah, Jelasnya.

Muntohir menambahkan atas kejadian tersebut Supriyono (50) korban, yang beralamat di Dusun Jokbor RT 001/ RW 002, Desa Giripurno, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang mengalami kerugian Rp 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Sementara pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Muntilan sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan mengungkap perkara pencurian ini serta berhasil mengamankan para tersangka bersama barang bukti hasil kejahatannya juga berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU dengan nomor Pol yang terpasang : AA 3275 FN, Warna Hitam, Nomer rangka MH8BG41EADJ13402, Nomer mesin G427-ID134681, satu set kunci T, satu buah jaket jeans yang kini juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri kabupaten Magelang, ungkapnya.

BACA JUGA  Jaga Kamtibmas, Polresta Magelang Laksanakan Patroli Skala Besar

Penyerahan tersangka ini kami lengkapi dengan surat pengantar dengan nomor : B/200/X/2023/Sek.MTL tanggal 11 Oktober 2023, dan dilakukan pengeluaran kedua orang tersangka dari Rutan Polresta Magelang serta sudah dibuatkan Berita Acara Pengeluaran ( BAP ) tersangka dalam keadaan aman dan tertib.

Dari Polsek Muntilan petugas yang melakukan penyerahan yaitu Ipda Setyo Pranowo, Aipda Akhmad Fuadi W, S.H., dan Briptu Aditya Hendra Utama, Pungkasnya. ( Tri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.