PEKANBARU,kabarpolisi.com– Polsek Tenayan Raya amankan pelaku diduga pencurian dengan pemberatan yang berlokasi di sebuah toko ponsel Cristal Cell Jalan Hangtuah, Pekanbaru. Selasa (15/08) Pukul 11.30 WIB
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Humas Polresta Pekanbaru IPDA Dodi Vivino SH MH kepada kabarpolisi.com membenarkan atas penangkapan tersangka Curat di polsek Tenayan Raya atas nama Junaidi alias abel alias ujang (34) warga Jalan Akasia, Kabupaten Pelalawan. Penangkapan tersangka berdasarkan LP/ 342 / VI / 2017 / Sek Tenayan Raya tgl 25 Juni 2017.
Kronologis kejadian saat itu Dodi menjelaskan Hari Minggu tanggal 25 Juni 2017 sekira Pukul 07.30 WIB Heryadi (31) sebagai pelapor saat itu sedang tidur, kemudian sang istri membangunkan pelapor bahwasanya polsen miliknya telah dimasukin maling. Adapun pelaku masuk melalui lantai 3 melalui kamar karyawan pelapor.
Barang milik Heryadi yang diambil pelaku yaitu berupa 24 unit handphone dengan berbagai merk dan uang tunai lebih kurang senilai Rp. 28.000.000,-. Atas kejadian tsb pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 70.000.000,-, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya untuk penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan Barang Bukti 1 buah obeng picak berwarna hijau, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Z dengan No.Pol BM 4831 LN,”terang Dodi
Setelah mendapat laporan tersebut tim reskrim polsek Tenayan Raya yang di pimpin lansung oleh Kanit Reskrim IPDA Budi Winarko ST lansung bergerak cepat, Selasa (15/08) pelaku yang melakukan tidak pidana pencurian dengan pemberatan di Ponsel Cristal Cell lansung dilakukan penangkapan di rumah kost-kost di Jalan Rokan Gg. Musola, Kecamatan Lima puluh, saat pelaku ditangkap pelaku berusaha melarikan diri menaiki lantai 2 dan melompat dari lantai 2 tersebut lalu dilakukan pengejaran. 3 jam kemudian pelaku ditemukan dibelakang rumah warga dengan kondisi kaki kiri cedera akibat melompat dari lantai 2 kos-kostan.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di mako Polsek Tenayan Raya guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan tersangka di kenakan pasal 363 KKUHP dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara,”tutup Dodi
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Pelabuhan (SKP) Pekanbaru melakukan penangkapan pelaku pidana Narkoba jenis shabu, Rabu (16/08) Pukul 21.00 WIB di Kampung Dalam kota Pekanbaru.
Kapolsek SKP AKP Juli Afdal melalui Kanit Reskrim IPDA Dodi Vivino SH MH kepada awak media mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwasanya ditepi jalan kampung dalam tersebut sering dijadikan transaksi penjualan Narkoba jenis Shabu.
Pelaku atas nama Defrizen Bin M. Zen alias Ujang warga Jalan WR Mongonsidi Keluarahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota-Pekanbaru.”Kita mendapatkan barang bukti 45 paket kecil narkotika jenis Sabu dengan total 6 gram, plastik bening ukuran kecil pembungkus sabu sebanyak 70 lembar, 1 sendok takar Sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah Kotak lampu merk Philip,1 plastik asoy warna hitam dan 1 lembar KTP atas nama tersangka,”tutur Dodi
Ditambahkan Dodi dri tangan tersangka petugas menyita Barang Bukti berupa 45 paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu yang tersimpan dalam kotak lampu yang terbungkus plastik hitam. Menurut keterangan tersangka Sabu tersebut dijual seharga Rp.100.000,- perpaket. Setelah mengamankan pelaku dan menyita barang bukti selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek guna pemeriksaan lebih lanjut.(ari)