ProDem Desak KPK Tahan Setya Novanto dan Jerat Melchias Mekeng

Demo ProDem di KPK (Foto Merdeka.com)

JAKARTA, kabarpolisi.com – Jaringan aktivis Pro Demokrasi (Prodem) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan Ketua DPR Setya Novanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Setnov ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017, namun dia belum pernah diperiksa selaku tersangka.

“Tangkap, adili dan penjarakan Setya Novanto,” kata aktivis Prodem Agung W Hadi di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9) seperti dilansir CNN Indonesia.

Puluhan aktivis Prodem menggelar aksi di halaman depan markas pemberantasan korupsi. Mereka membawa spanduk serta poster foto Setnov dan sejumlah pihak yang diduga terlibat korupsi e-KTP.

Setnov merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Selang seminggu penetapan Setnov, KPK kemudian menjerat anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Pria yang sempat tersandung kasus ‘Papah Minta Saham’ itu diduga mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun bersama Andi Narogong sejak awal penganggaran, pengerjaan hingga pengadaan kartu tanda penduduk elektronik tersebut.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setnov disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini. Setnov dan Andi Narogong diduga mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.

Selain mendesak agar Setnov ditahan, jaringan Prodem juga mendesak KPK untuk menjerat mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Marcus Mekeng, mantan Wakil Ketua Banggar DPR Olly Dondokambey, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo serta pihak lainnya yang disebut turut menerima uang korupsi e-KTP.

“Melchias Marcus Mekeng, Olly Dondokambey, Ganjar Pranowo serta seluruh pihak yang diduga terlibat serta masuk dalam dakwaan perkara e-KTP yang merugikan negara hingga triliun rupiah,” tutur Agung.

Dalam surat dakwaan serta tuntutan Irman dan Sugiharto, disebutkan bahwa Melchias, Olly dan Ganjar menerima sejumlah uang dari proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Melchias disebut menerima US$1,4 juta, Olly mendapat US$1,2 juta, dan Ganjar sebesar US$520 ribu. Namun ketiganya telah membantah tudingan tersebut dalam persidangan.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pasca-putusan Irman dan Sugiharto, pihaknya terus menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga menikmati uang panas proyek e-KTP.

“Posisi kita klir. Untuk mengejar siapa saja pihak-pihak yang menerima aliran uang e-KTP ini. Tentu kami akan kejar para penerima aliran uang tersebut,” kata Febri.

Menurut dia, penyidik tengah mengatur strategi untuk menjerat para pihak yang disebut jaksa penuntut dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto.

“KPK tentu memiliki strategi-startegi lain. Jadi kami berharap kepada Hakim, dan kami percaya kepada Hakim,” tutur pria asal Payakumbuh Sumatera Barat ini. (Hamzah/Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.