DAERAH  

Rusunawa Sungai Andok Mulai Jadi Tempat Nyabu, Polisi Bekuk ER dan RP

PADANG – Dua lelaki, ER dan RP, warga Padang Panjang ditangkap polisi di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Tanah Hitam, Senin (18/10) malam.

Keduanya ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Padang Panjang saat sedang mengakhiri menikmati narkoba jenis shabu di kamar milik ER di lantai lima Rusunawa tersebut.

“Keduanya kami tangkap saat sedang menikmati pesta shabu. Tetapi barang bukti yang disita sudah tinggal sedikit,” kata Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang AKP Wizrawati,SH,MH dalam penjelasannya kepada wartawan, Kamis (21/10).

Kedua lelaki itu, ER berprofesi pedagang dan RP tenaga lepas harian (THL) pada sebuah instansi Pemko Padang Panjang ditangkap saat sedang mengkonsumsi satu buah botol larutan penyegar cap badak yang terpasang dua buah pipet dan salah satu pipetnya terpasang kaca pirek yang berisikan sisa shabu yang sudah dikonsumsi.

Polisi berhasil menciduk keduanya setelah mendapatkan informasi telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis shabu di kamar no 14 lantai Rusunawa, Sungai Andok, Tanah Hitam, Padang Panjang.

“Setelah kami selidiki ternyata memang benar terdapat dua lelaki berinisal ER, 34 tahun dan RP, 32 tahun di kamar no 14 lantai lima Rusunawa tersebut. Keduanya sedang mengkonsumsi narkoba dengan campuran larutan penyegar cap badak,” papar AKP Wit, panggilan Kasat Narkoba ini.

Sementara saat dilakukan penggeledahan badan terhadap RP ditemukan didalam saku jaket bagian dalam sebelah kiri yang dipakainya satu paket Narkotika Gol I jenis Shabu yang dimasukkan kedalam plastik bening berklem merah kemudian dibalut dengan tisu dan kemudian dimasukkan kedalam plastik bening berklem merah.

Sebagai barang bukti polisi menyita satu buah pipet bening, satu lembar struk transfer Bank BRI, terminal ID : 26079751, dengan nilai transfer Rp. 700.000, satu unit Hp merek Asus warna putih dengan no IMEI 1 : 359996061676405. IMEI 2 : 359996061676413 dan satu unit Hp Hamer merek Advan warna hitam dengan no IMEI 1 : 359570101671104. IMEI 2 : 359570101791100.

Selanjutnya RP dan ER beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Padang Panjang guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Awaluddin Awe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.