Lhokseumawe – Tim Satgas Covid-19 Kota Lhokseumawe dipastikan memberlakukan sanksi tegas sampai sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan (Protkes).
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya pada rapat koordinasi perkembangan Covid 19 Senin 31/05/2021.
Sanksi pidana yang diberlakukan, merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan No 6 tahun 2018, di Pasal 93, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Keputusan ini berlaku untuk ASN dan semua kegiatan usaha masyarakat seperti Cafe, Mall, Swalayan, dan tempat keramaian lainnya.
Jika melanggar Protkes berulang kali maka akan diberlakukan sanksi sampai ke tingkat pidana. Keputusan sanksi tersebut ditegaskan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, saat Rapat Koordinasi Perkembangan Covid-19 di Kota Lhokseumawe, ujar Juru Bicara Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Lhokseumawe, Marzuki, Selasa (01/6/2021).
“Saya meminta juga kepada petugas untuk melakukan pengawasan khusus di pasar. Pembeli dan penjual harus pakai masker. Kepada pihak rumah sakit untuk melakukan rapid antigen bagi pengunjung pasien. Rumah sakit harus melaksanakan instruksi ini,” tegas Wali Kota.
Keputusan tersebut juga didukung penuh oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, S.I. k, dan Dandim 0103 Aceh Utara Letkol. Arm. Kistiyanto Aceh Utara, bahwa semua payung hukum yang mengatur tentang Protkes sudah jelas, mulai dari instruksi Menteri Dalam Negeri, Instruksi Gubernur, Perwal, surat edaran.
“Sosialisasi juga sudah lakukan selama satu tahun lebih,” pungkas Polres. (Ikhwansyah)