DAERAH  

Sat Resnarkoba Polres Buton Berhasil Amankan Seorang Pria Pengguna Narkotika

Kabarpolisi.com, BUTON – Personil Satresnarkoba Polres Buton berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (28) warga asal Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puwatu Kota Kendari, diduga atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 sachet dengan berat 0,65 gram, sekira pukul 19:00 wita, Selasa (8/11/2022).

 

Anggota Sat Resnarkoba melakukan penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Buton AKP Mas’ud Gunawan, S.H dengan pelaku berhasil ditangkap di Hotel Alsafitri Kelurahan Lakambau Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan.

 

Kasat Resnarkoba Polres Buton AKP Mas’ud Gunawan, S.H mengatakan, dengan adanya informasi dari masyarakat terkait pengguna Narkoba jenis sabu diwilayah hukum Polres Buton, yakni tepatnya diwilayah Kabupaten Buton Selatan , Anggota Sat Resnarkoba Polres Buton langsung bergerak cepat membututi pelaku dengan dilakukan pemeriksaan sekaligus penggeladahan ditemukan barang bukti berupa 2 sachet plastik yang berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu.

 

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengguna Narkoba jenis sabu yang masuk ke wilayah hukum Polres Buton, tepatnya didaerah Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan, Anggota Sat Resnarkoba pun bergerak cepat membututi pelaku dan melakukan pemeriksaan sekaligus penggeladahan badan dan ditemukan berang bukti berupa 2 sachet plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Resnarkoba.

 

Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polres Buton guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku AR dikenai Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 4 tahun. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.