MEDAN, kabarpolisi.com – Sengketa tanah ulayat Sibayak Lau Cih dengan PTPN II berbuntut panjang. Jambur Arihta Ras Lau Cih (Kecamatan Pancur batu) telah dirobohkan oleh pihak PTPN II dengan menggunakan alat berat, Kamis 20 Juli 2017.
Menurut informasi di lapangan, lima mahasiswa pendamping masyarakat beserta warga setempat ditangkap oleh aparat kepolisian karena melakukan aksi pendampingan terhadap masyarakat Ulayat Sibayak Lau Cih.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi, suasana masih mencekam di Lau Cih. Para mahasiswa yang berada di lapangan penuh harapan meminta dukungan kepada masyarakat Karo dan seluruh rekan mahasiswa Karo terkait permasalahan Lau Cih ini.
Salah seorang perwakilan mahasiswa yang masih di lapangan menyebutkan, rekan rekan mahasiswa yang ditangkap, diborgol dan dipukul paksa ke dalam mobil oleh aparat, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. (EQ)