KOTAWARINGIN TIMUR, kabarpolisi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MI (26) warga Desa Patai Kecamatan Cempaga, Kalteng, Kamis (14/2/2019) siang pukul 13.30 WIB.
“MI kami amankan di Jalan Tjilik Riwut Km 56 Dusun Bonot Desa Rubung Buyung Kecamatan Cempaga, Kotim,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, S.I.K., melalui Kapolsek Cempaga Iptu Syaifullah.
Selain pelaku yang diamankan, petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni 1 bungkus plastik klip kecil berisi berisi kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,9 gram.
“Selain pelaku, turut diamankan barang bukti lainya diantaranya sabu seberat 4,9 gram yang disembunyikan pelaku di dalam saku celana depannya,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, pelaku tindak pidana narkotika tersebut mengaku bahwa barang bukti yang didapati polisi ini merupakan miliknya. Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Cempaga guna penyidikan lebih lanjut.
“Terhada tersangka kami kenakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” demikian Syaifullah.
(Masroby/Parlin)