DAERAH  

Sikat Habis, Polda Kalteng Amankan 21 Paket Sabu Siap Edar

Palangka Raya – Jajaran Timsus Dir Resnarkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengamankan seorang pria berinisial DB (36) di jalan Dr. Murjani, Gg. Taufik, Puntun, Kota Palangka Raya pada Rabu pagi (25/11/2020).

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Dedy Prasetyo, M.Hum., M.Si.,M.M., melalui Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah KombesPol. Hendra Rochmawan, S.I.K, M.H., menjelaskan jika penangkapan bermula saat anggota Dit Resnarkoba Polda Kalteng mendapat informasi dan langsung melakukan penyelidikan.

“Tak tanggung-tanggung, petugas berhasil mengamankan 21 paket sabu dengan berat 7,02 Gram,” ujar Hendra.

Selain itu hendra juga menambahkan beberapa barang bukti yang disita yaitu uang tunai sebesar Rp.640.000, satu sendok sabu, dan satu unit telpon genggam merk VIVO.

Setelah mengakui kepemilikan barang haram tersebut DB langsung diamankan ke Dit Resnarkoba Polda Kalteng guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Pras/Masroby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.