DAERAH  

Simpan Sabu 3,02 Gram, Suriyan Diringkus Polres Barsel

BARITO SELATAN, kabarpolisi.com – Lantaran menyimpan narkotika jenis sabu seberat 3,02 gram, Suriyan (33) seorang pria warga Kelurahan Bengkuang Kecamatan Karau Kuala ini diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan (Barsel), Sabtu (2/3/2019) dini hari pukul 02.30 WIB.

Pelaku kedapatan petugas, menyembunyikan barang haram tersebut pada sebuah lampu hias di rumahnya wilayah Bangkuang.

Hal ini diungkapkan Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Sanip, S.H., dalam realasenya, Sabtu (2/3) sore.

Sanip mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap mengedarkan sabu diwilayah Bangkuang.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi gerak-gerik pelaku. Setelah diyakini barang haram tersebut berada di rumahnya, lalu dilakukan penangkapan, penggeledahan badan.

“Kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku. Didapati butiran kristal bening diduga sabu seberat 3,02 gram yang disimpan pelaku di dalam lampu hias,” kata Sanip.

Menurut pengakuan pelaku lanjut Sanip, barang haram tersebut didatangkan dari Ampah yang di pesannya via handphone dan dijual di wilayah Bangkuang.

“Pengakuan pelaku, sabu tersebut selain dipakai sendiri juga dijual diwilayah Bangkuang,” jelas Sanip.

Ditambahkan, Selain sabu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 lampu hias tempat menyimpan sabu, 1 buah handphone merk Nokia warna biru dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 300 ribu rupiah.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Barsel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” demikian Sanip.

(Parlin/Masroby).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.