Tega! Dana Bencana Dirampok Berjemaah, Rieke Sebut Korupsi BNPB Pelanggaran HAM dan Tuntut Hukuman Mati

Oplus_131072

JAKARTA,Kabarpolisi.com  — Praktik korupsi pengadaan barang dan jasa melalui Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memantik kemarahan publik. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, merespons keras kasus ini dengan menyebutnya bukan sekadar kejahatan kerah putih biasa, melainkan sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Rieke menyoroti bahwa dana kedaruratan tersebut sejatinya sangat krusial dan mendesak. Apalagi di tengah situasi kritis saat ini, dana tersebut seharusnya bisa menjadi “napas” untuk menangani krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dampaknya tengah mengancam kesehatan serta nyawa masyarakat luas.

“Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk memadamkan api, menyelamatkan ekosistem, dan melindungi kesehatan warga dari kepungan asap beracun, justru diduga dirampok demi kepentingan segelintir oknum,” ujar Rieke dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).

“Dari perspektif kemanusiaan, tindakan ini merupakan pelanggaran HAM sistemik karena merampas hak hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat,” sambungnya.

Melihat fatalnya celah tata kelola anggaran darurat ini, Rieke mendesak penegak hukum untuk bertindak agresif tanpa pandang bulu. Ia juga meminta pelibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna membongkar aliran dana haram hingga ke aktor intelektual dan perusahaan yang diuntungkan.

“Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak agresif menerapkan sanksi pidana maksimal berupa hukuman mati berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999, serta memperluas penyidikan menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 20 UU Tipikor untuk menjaring aktor intelektual dan korporasi vendor yang terlibat,” tegas Rieke.

Sebelumnya, borok penyelewengan DSP kebencanaan BNPB ini dibongkar oleh KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026). Dari 14 orang yang diamankan, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bima Setyawan yang tak lain adalah adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Suharyanto, serta sejumlah pejabat internal dan pihak swasta.

BACA JUGA  Pinjam Motor PCX Lalu Hilang Tampa Kabar, Pria 29 Tahun Di Amankan Polsek Tebing Tinggi

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memastikan para tersangka telah ditahan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya pengondisian proyek untuk meraup keuntungan pribadi.

“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua,” kata Setyo Budiyanto di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).**

 

 

Sumber : @Melihat_Indo

Editor : Yulisman