DAERAH  

Terlibat Perdagangan Orang, Kepala Desa di Sukamara Ditangkap

PALANGKA RAYA, kabarpolisi.com – DIrektorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah menangkap Nasip (35) Kepala Desa Kartamulya Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara karena terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Selasa (12/11/2019) lalu.

Nasip, merupakan warga Jalan Veteran Kabupaten Sukamara ini ditangkap di tempat lokasi karaoke miliknya bernama karaoke Navin Asia.

Pelaku ditangkap karena diduga telah mempekerjakan sebut saja Bunga (14) yang masih dibawah umur sebagai pemandu lagu di karaoke milik Nasip.
Selain tempat bernyanyi, Nasip juga menyediakan jasa esek-esek.

“Pelaku yang kita amankan ini adalah Kepala Desa Kartamulya dalam kasus TPPO,” kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin (25/11/2019) siang.

Hendra menyebutkan, anak yang masih dibawah umur tersebut, disamping sebagai jasa pemandu lagu, Bunga juga positif mengkonsumsi narkoba.

“Kami sangat miris melihat anak masih dibawah umur dipekerjakan di karaoke itu juga terbukti positif konsumsi narkoba,” sebut Hendra.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolda Kalteng. Sementara Bunga diserahkan di panti rehabilitasi.

“Terhadap pelaku, kita jerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2007 tentang perdagangan orang, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Hendra.
(Masroby/Parlin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.