Palangka Raya, Kabarpolisi.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu (6/3/2019) kemaren mendatangi Polda Kalteng. Kedatangan mereka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perkembangan kasus yang ditangani Satuan Kerja (Satker) Polres jajaran Polda Kalteng.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Anang Revandoko melalui Irwasda Kombes Pol Benone Jesaja Louhenaphessy membenarkan adanya kedatangan tamu dari Komnas HAM ke Polda Kalteng Rabu kemaren.
“Benar kami kedatangan tamu dari Komnas HAM Rabu kemaren,” tegas Irwasda ketika dikonfirmasi, Kamis (7/3) pagi ini.
Komnas HAM mengunjungi Mapolda Kalteng kata Irwasda untuk menindaklanjuti sejauh mana proses hukum dalam penanganan beberapa kasus dari laporan yang diterima Komnas HAM banyak dikeluhkan masyarakat.
“Dari laporan yang diterima Komnas HAM, setidaknya ada 11 kasus yang dikeluhkan masyarakat diantaranya, penelantaran keluarga oleh oknum anggota Polda Kalteng, penganiayaan, postingan ujaran kebencian di Medsos dan dugaan oknum Kepolisian saat melakukan pengamanan,” kata Irwasda.
Irwasda menjelaskan, seluruh laporan masyarakat yang masuk ke Komnas HAM telah ditindaklanjuti secara prosedur di Polres jajaran Polda Kalteng.
Irwasda mencontohkan dari kasus penelantaran keluarga ternyata tidak benar, karena yang bersangkutan sudah memenuhi kewajibannya.” Yakni terbukti yang bersangkutan telah menafkahi mantan isteri dan anak-anaknya,” ucap Irwasds.
Kemudian lanjut Irwasda, kasus di Polres Barito Timur adanya dugaan tindakan arogansi oknum anggota saat melakukan pengamanan. Dalam laporan disebutkan bahwa, Landit sebagai korban melaporkan jika dirinya mendapatkan tindakan tidak wajar dari anggota Polsek Patangkep Tutui jajaran Polres Barito Timur.
“Namun faktanya terungkap bahwa anggota tersebut telah memberikan peringatan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Kemudian, adanya Visum Et Repertum yang diajukan pelapor itu setelah 35 hari kejadian. Dari pihak medis sendiri saudara dr. Lisna menyebutkan jika luka tersebut tidak bisa dipastikan akibat tindakan anggota tersebut karena waktu kejadian dengan permintaan visum jaraknya terlalu lama,” pungkasnya.
(Parlin/Masroby)