DAERAH  

Warga Pundu Dibekuk Satresnarkoba Katingan

KATINGAN, kabarpolisi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Katingan membekuk dua orong pemuda warga Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kedua pemuda ini diketahui berinisial MN (35) dan FS (29) dibekuk petugas di Jalan Tjilik Riwut Km 12 Desa Bunut Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Sabtu (19/1/2019) sore pukul 17.35 WIB.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkob Iptu Gusnawardi kepada wartawan, Selasa (22/1).

Penangkapan kedua orang pemuda ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Bunut diduga ada transaksi narkotika jenis sabu.

“ternyata benar setelah sampai di TKP melihat mobil Inova KH 1923 AN mencurigakan kemudian di hentikan dan dilakukan tindakan kepolisian berupa penggeledahan dengan disaksikan Ketua lingkungan dan ditemukan dua orang tersangka yang ada dalam mobil serta barang bukti,” ungkap Kasat.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa sabu seberat 5,02 gram, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 350 ribu rupiah, 3 buah handphone berbagai merk 1 buah pipet dari kaca dan i unit mobil Inova KH 1923 AN.

Kini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Katingan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku ini akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Jelas Kasatresnarkoba.

(Parlin/Masroby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.