KPK ungkap bupati klaten hamenang diduga terima Rp 245 juta setiap bulan dari Paguyuban pengusaha tambang galian c Jawa Tengah
Kabarpolisi.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp245 juta dari paguyuban pengusaha tambang galian C kepada Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.
Penyaluran uang tersebut diduga dilakukan melalui adik kandung Hamenang, Hanaku Agni Sadewo, untuk membiayai berbagai kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa dana tersebut berasal dari ketua paguyuban tambang kelaten berinisial LEG.
Pada 2026, HWI diduga menerima sejumlah uang dengan total sebesar Rp245 juta yang berasal dari paguyuban penambang pasir dan batu galian C kelaten yang diketuai oleh LEG selaku pihak swasta,” ujar Taufik pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Taufik menambahkan bahwa dana yang diterima bupati tersebut digunakan untuk menunjang operasional kegiatan di Pemerintah Kabupaten Klaten.
“Penggunaan uangnya untuk beberapa kegiatan di Pemerintah Kabupaten Klaten,” jelasnya.
Selain aliran dana ke bupati, KPK menyoroti dugaan pemberian uang rutin dari pengusaha tambang pasir dan batu galian C kelaten kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial LA dengan nilai mencapai Rp 2 miliar setiap bulan.
KPK berencana melakukan koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mendalami indikasi kegiatan pertambangan galian C provinsi Jawa Tengah yang berkaitan dengan LSM tersebut.
“Khusus yang ke LSM, KPK akan mengoordinasikan temuan tersebut dengan pihak Aparst Penegak Hukum ( APH ), dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri, Terkait dengan dugaan indikasi kegiatan pertambangannya,” tegas Taufik.
Kasus kejahatan lingkungan dan Sumber Daya Alam Indonesia pertambangan pasir dan batu galian C di Jawa Tengah yang tersetruktur dan masif ini dengan izin galian sebagai modus mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2026 dengan menangkap Bupati Klaten, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan 21 orang lainnya.
KPK kemudian menetapkan Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi, serta pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo, sebagai tersangka.
Penyidikan KPK mencakup lima klaster dugaan korupsi, yaitu pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi paguyuban pengusaha penambang, perangkat daerah, serta pemberian kepada BPK untuk pengondisian audit.
Red..













